1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 22 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).
Untuk mempercepat proses penyidikan,
Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023.
Adapun peran Tersangka SM
dalam perkara ini yaitu:
·
Menandatangani Kontrak pembangunan
Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
·
Menandatangani Berita Acara Serah Terima
(BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan
tidak dilaksanakan/fiktif).
·
Menandatangani kontrak pembangunan
Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
·
Menandatangani Berita Acara Serah Terima
(BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).
·
Menerima uang dari proyek apartemen,
proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison
Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih
Rp4.354.513.000
Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka,
maka jumlah Tersangka dalam perkara ini
sebanyak 8 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka
HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, Tersangka BR, dan Tersangka SM. (K.3.3.1).