2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
-Baca Juga
2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 02 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:
1. SATYA HERAGANDHI selaku Direktur Utama PT. Jakpro,
menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility
study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan
melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility
study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON
layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017,
diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.
Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan
hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT.
JIP maupun PT. Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi
laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung.
2. KOMARA selaku Manager Bisnis PT. JIP menyampaikan PT. JIP pada 2015 s/d
2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari
PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition
(SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site
acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa CHRISTMAN
DESANTO pada saat rapat umum mingguan atau
bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait
dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa CHRISTMAN
DESANTO. Berdasarkan hasil rapat tersebut,
dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan
pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP
tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak
lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak
semua pekerjaan tidak terealisasi.
Persidangan ditunda dan
akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (K.3.3.1).

