“DPO 12 Tahun, Terpidana An Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU Berhasil dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor!!!’’
-Baca Juga
“DPO 12 Tahun, Terpidana An Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU Berhasil dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor!!!’’
BOGOR,pojokkirimapro.com.Kamis, 04 Mei 2023 Sekitar pukul 11.00 wib di daerah Tajur, Bogor. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Telah melaksanakan Eksekusi DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011. Oleh jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Bapak Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Bapak Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Sdr. Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Bapak Deni Pardiana, S.H dan Ibu Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku (Jaksa Fungsional).
Kemudian pukul 13.00 wib dilakukan
Konferensi Pers oleh Bapak Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta
Bapak Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor, Sdr. Jesfry Agustinus
Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten
Bogor, Sdr. Aji Yodaskoro,S.H selaku Kasubsi A bidang Intelijen, Sdr. Deni
Pardiana, S.H dan Sdri. Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku Jaksa Eksekutor di
Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam siaran Pers tersebut Kasi Intel
menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di
kediamannya.
Adapun rangkaian
pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU dapat
kami laporkan sebagai berikut :
-
Bahwa Terpidana Pdt.
TIOPAN MARTUA NAPITUPULU telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas)
Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011 ;
-
Bahwa Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
(P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah
mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU sebanyak
3 (tiga) kali, namun DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU tidak bersikap
kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal ;
-
Bahwa Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan
Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan
secara Bersama - sama an. Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU kepada Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status
DPO kepada Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU ;
-
Bahwa setelah dilakukan
pemantauan selama 2 (dua) minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin
langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan dari DPO Pdt.
TIOPAN MARTUA NAPITUPULU diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota
Bogor ;
-
Selanjutnya
pada hari ini tanggal 04 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 Wib. tepatnya
di Perumahan
Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur
Kota Bogor, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa
Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan esksekusi terhadap DPO
Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU ;
-
Selanjutnya setelah 12
(dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. TIOPAN
MARTUA NAPITUPULU berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan
penahanan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Dan juga Kasi Pidum dan Kasi Intel menekankan ‘Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita TANGKAP!!!’.(*).


