Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka
ULAM SAID bin ALMI dari Cabang Kejaksaan
Negeri Tanggamus di Talang Padang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP
tentang Penadahan.
2. Tersangka NOVA SARI binti ZAINAL ABIDIN
dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka HARIADI
alias ARI alias PULUNG dari Kejaksaan Negeri Mataram yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka MUHAMMAD IRSAL, S.H bin
alm SULAIMAN
dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 77B Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka SUHAERI als BACIL bin SANA
dari
Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang
Penadahan.
6. Tersangka AANG
HERDIANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480
ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka MOCHAMMAD YOGA PRATAMA BUDIMAN Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka FIRMANSYAH
alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka WILMA
ARDILLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 310
Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
10. Tersangka REXY ARDA
GUSEMA alias REXY dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara
atas nama Tersangka ROLAND SIMBOLON
dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4
dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan
atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan
nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan
Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

