Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 16 Mei 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ABD.
RAHMAT alias RAHMAT alias RIO dari
Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
2. Tersangka MARTIN
SAPUTRA BULOLO dari
Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka HOFFA dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
4.
Tersangka RASMA dari Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka SUTRISMAN bin ABDUL MANAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka MEI ARGO KUNCORO alias MEME bin
BAMBANG dari
Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka WID HARIYANTO alias SUWITO alias
WITO alias SODRON bin (Alm) BIBIT dari
Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
8.
Tersangka BUDI WALUYO bin PARTO KATIMAN dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka AHMAD IKSAN FAHLIFI bin MOH. RASYID dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar
Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka ACHMAD
BOMBONG FIRDAUS dari
Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
11. Tersangka FERI
IRAWAN bin SIMIN dari
Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka HERDINATA
bin AMINUDIN dari Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang
Penadahan.
13. Tersangka FITRIA
HINDUN binti (Alm) ABDULAH dari
Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).