Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 02 Mei 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka MUHAMMAD
RIZAL dari
Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
2.
Tersangka I
KOMANG MARDIKA alias PARAS alias KOMING dari Kejaksaan Negeri Karangasem
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka ARMANTO
SAPUTRA alias
ANTO bin
AGUSMAWAN dari
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo.
Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

