Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 16 Mei 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka
AA LUTFI bin JAJA M. SALIM dari
Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
2. Tersangka
PUTRI MARISA RAMADHANI als JENI binti RUSLI
dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat
(1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
3. Tersangka
I ROMI bin ZAINAL dan Tersangka II ADI PUTRA bin AHMAT dari Kejaksaan Negeri
Katingan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1)
huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan
rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa
barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah
pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka
dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika,
atau penyalah guna narkotika;
·
Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).