JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 29 Mei 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka DAUD RISMAWAN JUWARNO bin JUWARNO dari Cabang
Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.
Tersangka RIVANLY SAMUEL MUTUALIAGE alias IVAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka SOFYAN NASUTION dari
Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan.
4. Tersangka MUAZIS
bin
ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar
Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka PUTRA ARISTA bin AGUS SALIM dari
Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
6. Tersangka I ROSNAH als ROS binti KAMISAH (alm), Tersangka II SITI AISAH als SITI BINTI KAMISAH (alm),
dan Tersangka III IRMA ERPIANA binti M. NUR DESKY (alm) dari Kejaksaan
Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka DARMAWATI als DARMA binti MAUNDIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
8. Tersangka ANDRI KASIANTO alias BOTAK bin ASNIMAN dari
Kejaksaan Negeri Sabang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
9. Tersangka ERWANDI bin ABDULLAH dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal
44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka PARIZATUN alias PUTEH bin ZAINUDIN PUTEH dari
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka ABRAHAM
HUKUBUN alias AMPY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
12. Tersangka SAMUEL BIRAHY S. AP alias SEMY dari
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45B Ayat (4) jo.
Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
13. Tersangka THOMAS RIKY
GABRIEL alias THOMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang
disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
14. Tersangka SUYANTO dari Kejaksaan Negeri Seram
Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka CICA binti PAHRUN dari Kejaksaan
Negeri Tanjung Jabung Timur yang disangka melanggar Pasal 310 KUHP tentang
Pencemaran Nama Baik.
16. Tersangka MUHAMMAD BISMAR bin UMAR dari
Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka JEFRI SAMAA alias
JEFRI anak dari FRANS SAMAA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka BASO MULYADI alias ADI bin BASO MUHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).