JGP, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
JGP, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri
Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2
jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama
pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna
mengetahui keterlibatannya
sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran
(PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan
infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu
biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan
pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap
dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan,
terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima
jaringan 4G.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1).


