Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 19 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
HW
selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
2.
MAD
selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
FI
selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea
dan Cukai.
4.
EDN
selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan
pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun keempat
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1).

