Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 04 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:
1. ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. AOP selaku General
Manager Keuangan PT Waskita
Beton Precast,
Tbk.
3. AYTN selaku Direktur
Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
4. L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6. S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun keenam orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast,
Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT
Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1).