Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:
1.
ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2.
LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3.
BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4.
DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5.
MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6.
SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
7.
DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun
ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,
Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,
Tbk. (K.3.3.1).