Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 22 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. M selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
2. S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
3. Y selaku Karyawan PT
Lakemba Buana Perkasa.
4. AG selaku Istri Tersangka
RB.
5. D selaku Karyawan PT
Mitra Elang Jaya.
6. DGE selaku Corporate
Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
7. OKA selaku Direktur
Utama PT Waskita Karya Infrastruktur/Mantan SVP SCM.
8. M selaku Treasury
Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kedelapan orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan
penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017
s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka
HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang
dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1).

