Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 24 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
1.
DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita
Modern Realti).
2.
S selaku Kepala Bagian
Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero)
Tbk.
3.
WM selaku Cashier Divisi 5 PT
Waskita Karya (persero) Tbk.
4.
Y selaku Kepala KKJTJ
(Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan).
5.
I selaku Wakil Kepala KKJTJ.
6.
P selaku Sekretaris KKJTJ.
7.
EPD selaku Adkon Japek PT
Waskita Karya (persero) Tbk.
8.
F selaku Adkon Japek PT Waskita
Karya (persero) Tbk.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off
ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off
ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (K.3.3.1).