Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795
-Baca Juga
Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah
ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka
IH, dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base
Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4,
dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,
”Untuk dua tersangka
yaitu Tersangka MA dan Tersangka IH, masih dalam proses
pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya
kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas
perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Kepala
BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795. Kerugian keuangan
negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan
kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum
terbangun.
Dalam menghitung
kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan
prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta
klarifikasi pada para pihak terkait. Selain itu, juga melakukan observasi fisik
bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke
beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli
Keuangan Negara.
Terkait dengan
penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan
Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa
perkara diantaranya perkara
PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan
pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita
Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., perkara Tol
Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi), penyidikan
tindak pidana korupsi pengelolaan
komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan
Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Mengenai hal tersebut, JAM-Pidsus mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya. Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. (K.3.3.1).


