Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa SYAMSUL
MAARIF pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY
PRAWIRANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi
perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,
yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda
sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
3.
Menetapkan
lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.
Memerintahkan
agar Terdakwa tetap ditahan.
5.
Menyatakan
barang bukti:
· 1 (satu) buah tas belanja warna
merah didalamnya terdapat:
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.
· 1 (satu) buah kardus warna cokelat
yang berisikan:
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan
sebagian).
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan
sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama DODY PRAWIRANEGARA).
·
1
(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah
dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama LINDA
PUJIASTUTI).
·
Uang
tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).
·
1
(satu) unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF (dirampas untuk negara).
·
Uang
tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).
6.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk
menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).

