Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DODY
PRAWIRANEGARA pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL
MAARIF, dan saksi LINDA PUJIASTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan
hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur
dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama
Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar
Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
3.
Menyatakan
Terdakwa tetap ditahan.
4.
Menetapkan
barang bukti sebagai berikut:
· 1 (satu) buah tas belanja warna
merah didalamnya terdapat:
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika
jenis shabu berat brutto 101 gram.
· 1 (satu) buah kardus warna cokelat
yang berisikan:
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan
sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian).
·
1
(satu) buah handphone merk iPhone warna biru dengan nomor 08133332001 (dirampas
untuk dimusnahkan).
·
1
(satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1488 PFJ (dikembalikan
kepada yang berhak).
·
1
(satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo dengan nomor polisi D 371
MNY berikut kunci dan STNK (dirampas untuk negara).
·
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (K.3.3.1).


