Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa LINDA PUJIASTUTI dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa
LINDA PUJIASTUTI pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAMSUL MAARIF, saksi TEDDY MINAHASA
PUTRA, saksi DODY PRAWIRANEGARA, dan saksi KASRANTO telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang
melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi
perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,
yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda
sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
3.
Menetapkan
lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.
Memerintahkan
agar Terdakwa tetap ditahan.
5.
Menyatakan
barang bukti:
·
1
(satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah
dimusnahkan sebagian).
·
1
buah handphone samsung hitam dengan no 082287094229 (dirampas untuk dimusnahkan).
·
1
buah kartu atm paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 (dirampas untuk
dimusnahkan).
·
1
lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama
LINDA PUJIASTUTI (tetap terlampir dalam berkas perkara).
6.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (K.3.3.1).