PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE SEORANG PECANDU NARKOTIKA MELALUI PROSES REHABILITASI
-Baca Juga
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE SEORANG PECANDU NARKOTIKA MELALUI PROSES REHABILITASI
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 bertempat di “Pondok Seduluran” Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu telah menyelesaikan tahapan Restoratif Justice terhadap seorang pecandu Narkotika yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan an. Tersangka Hery Setiawan Als. Hermon pada Tanggal 06 Februari 2023 lalu.
Bahwa tahapan yang telah dilaksanakan oleh
Kejaksaan Negeri Batu dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Yogy
Sudharsono, SH) bersama Maharani Indrianingtyas, SH Selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu
Pengembalian Tersangka An. Hery Setiawan Als. Hermon setelah melaksanakan
Rehabilitasi Narkotika selama 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur
Surabaya. Pengembalian Tersangka Justice terhadap seorang pecandu Narkotika
yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan an. Tersangka Hery Setiawan Als.
Hermon tersebut dihadiri juga oleh Kepala Desa Sidomulyo Suharto, SE beserta
keluarga Tersangka.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH. membacakan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Print- 354 /M.5.44/Enz. 2/02/2023 Tanggal 06
Februari 2023 dan dasar dari Penghentian Penuntutan Perkara tersebut adalah
hasil dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor :
REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNNK tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses
hukum yang mana didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu anggotanya terdiri
dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy
Sudharsono, SH. menyampaikan Bahwa Alasan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini adalah:
1.
Tersangka
hanya penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri
2.
Tersangka
tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan
gelap narkotika;
3.
Tersangka
tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
4.
Tersangka
merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan
hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara;
5.
Tersangka
Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium;
6.
Tersangka
bukan merupakan residivis kasus narkotika;
7.
Sudah
ada hasil asessmen dari tim asessmen BNN Kota Batu dan tim dokter yang
menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi, dengan hasil
rekomendasi :
a)
Kepada
Tersangka An. Herry Setiawan dapat dilanjutkan proses rehabilitasi medis rawat
inap di RSJ Menur Jln. Raya Menur Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.
b)
Kepada
penyidik Polres Batu dapat memantau pelaksanaan rehabilitasi medis rawat jalan
hingga proses pelaksanaan selesai.
Perlu diketahui tersangka Hery Setiawan Als. Hermon dilaksanakan Rehabilitasi Medis Di Panti Rehabilitasi Medis di RSJ Menur Surabaya selama 3 Bulan terhitung mulai tanggal 08 Februari 2023 dan Dikeluarkan dan dikembalikan kepada keluarga tanggal 08 Mei 2023. Sebelumya, telah dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Terhadap Tersangka Hery Setiawan Als. Hermon selama 20 Hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang
Adapun Kronologis Perkara yakni pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tersangka membeli Narkotika jenis kepada MAHMUD (DPO) paket hemat yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Tersangka mentransfer pembelian sabu kepada MAHMUD (DPO) dan pada sore sekira pukul 17.00 Wib MAHMUD (DPO) memerintahkan Tersangka untuk mengambil sabu-sabu yang dibelinya dengan cara mengirim peta ranjauan dan gambar lokasi ranjauan di daerah eco green park, setelah Tersangka mengambil sabu[1]sabu yang telah Tersangka beli, kemudian Tersangka mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dirumah Tersangka dengan cara Tersangka mencari botol berisi air kemudian tutupnya dilubangi 2 (dua) dan dipasang sedotan kemudian salah satu sedotan dimasukkan ke dalam pipet kaca, Sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil dan 1 (satu) buah sedotannya lagi digunakan untuk menghisap seperti orang merokok dan di hisap hingga habis, namun Tersangka hanya mengkonsumsi setengah dan sisa Tersangka simpan.
Kemudian pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib MAHMUD (DPO) menawari Sabu lagi kepada Tersangka lagi dan Tersangka ingin membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah Tersangka transfer, Tersangka mengirim foto bukti transfer tersebut dan Tersangka kirim ke MAHMUD (DPO), sambil menunggu balasan Sdr. MAHMUD (DPO) balasan dari MAHMUD (DPO), Tersangka menggunakan sabu yang Tersangka beli sebelumnya pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 19.45 Wib Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Batu di Pom Bensin Beji Jl. Ir. Sukarno Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu, saat Tersangka mengambil sabu-sabu, kemudian pada saat di geledah petugas menemukan bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 yang Tersangka pegang dengan tangan sebelah kanan yang berisi 1 (Satu) pocket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening dan dibalut dengan tisu warna putih, Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Tersangka mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah agar badannya segar dan fit untuk bekerja di bengkel.(*).