Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS!!!!!!’’
-Baca Juga
“Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS!!!!!!’’
BOGOR,pojokkirimapro.com.Selasa, 09 Mei 2023 Sekitar pukul 14.30 Wib. di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00
Wib. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20
(dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Kemudian pukul 15.15 wib dilakukan Konferensi
Pers oleh Kasi Intel yang diwakili oleh
Sdr. Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Bapak Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor beserta
selaku Jaksa Penuntut Umum
di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam siaran Pers tersebut Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan perihal kasus posisi, modus operandi, dan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Adapun rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran
2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dapat
kami laporkan sebagai berikut :
Kasus Posisi :
-
Bahwa
Tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK.
Sekolah yang dipimpin Tersangka Mustopa Kamil (MK), yakni SMK Generasi Mandiri
telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018
serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat
sejak 2020. Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim
BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penaggungjawabnya.
-
Bahwa untuk mendapatkan
Dana BOS regular serta Bantuan
Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa
memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku
operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum
memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).
Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan
anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman
Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah
Universal (BPMU). Bahwa
setelah Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selesai kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik
Kemendikbud RI.
-
Bahwa pada kurun
waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah
mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal
(BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000,-
(empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan
puluh ribu rupiah).
-
Bahwa pencairan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke
rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh
Tersangka Mustopa Kamil (MK) dan Saksi Vita Yuniarti (VY). Seharusnya uang
tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan
disimpan secara tunau oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK). Adapun prosedur
pengambilannya dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti (VY) selaku bendahara atas
izin Tersangka Mustopa Kamil (MK) sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.
-
Bahwa dalam
realisasinya penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan
Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan
sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Modus Operandi:
1.
Penyusunan RKAS tidak
sesuai dengan pedoman
2.
Realisasi RKAS tidak
sesuai dengan bukti LPJ
3.
Barang fisik realisasi
RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)
4.
Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian,
seperti:
·
Kekurangan nilai bukti
pertanggungjawaban;
·
Tidak ada bukti
pertanggungjawaban;
·
Bukti pertanggungjawaban
tidak sah;
·
Pengadaan barang/aset
fiktif; dan
·
Pembayaran honor tidak
sesuai bukti
Kerugian Negara:
-
perbuatan yang dilakukan
oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar
Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus
sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat
rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan
Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober
2022
Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga Kasi Pisus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen
menekankan ‘Tidak ada tempat bagi para pelaku
korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor, akan kita proses
dan kita TANGKAP!!!’.(*).