Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik
-Baca Juga
Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 04 Mei 2023 secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Kunjungan Kerja Virtual dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan baik ini, Jaksa
Agung menyampaikan
rasa apresiasi kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa yang terus menyumbangkan
tenaga dan pikirannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
khususnya kepada para pencari keadilan, hingga pada akhirnya telah meningkatkan
marwah institusi yang kita cintai ini.
“Kerja keras penuh
integritas serta pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional dengan
mengedepankan keadilan yang didasarkan pada hati nurani yang saudara-saudara
lakukan, telah menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum paling
dipercaya oleh masyarakat hingga saat ini, bahkan melampaui institusi penegak
hukum lainnya,” ujar Jaksa Agung.
Meski demikian,
Jaksa Agung mengingatkan agar capaian ini tidak membuat jemawa sebagai manusia.
Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau
meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit.
Untuk itu, Jaksa
Agung menyampaikan kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat ini, jangan
sampai terlukai dan tidak boleh disia-siakan, harus dijaga dan terus
ditingkatkan secara berkesinambungan melalui kinerja yang bermanfaat untuk
masyarakat, bangsa, dan negara.
“Mari berfokus
terhadap apa yang bisa kita kerjakan dengan memberikan yang terbaik pada setiap
kesempatan, dengan tetap memperhatikan sense of humanity dalam setiap
langkah yang kita ambil. Di samping itu, marilah kita juga tetap menjaga
semangat dalam bekerja, serta bangun pencapaian positif lainnya sebagai
sumbangsih institusi kita bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa
Agung.
Selanjutnya, Jaksa
Agung menyampaikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus
mengalami peningkatan. Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia pada 30
April 2023, menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan
berada di level tertinggi yaitu mencapai 80,6 persen dan menempatkan
Kejaksaan di posisi tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Capaian ini menjadi
yang tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan.
Dalam survei sebelumnya pada Februari 2023, public trust Kejaksaan baru
menyentuh 77,8 persen, dan hal ini menandakan bahwa ada peningkatan sebesar 2,8
persen.
“Jangan sampai
capaian ini membuat kita jemawa sebagai manusia. Pencapaian ini bukanlah
sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh
lebih sulit. Jaga dan tingkatkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Jangan justru kita khianati dan disia-siakan,” pesan Jaksa Agung.
Selain itu,
mengenai tahun politik, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau kepada seluruh
Korps Adhyaksa dan keluarga untuk senantiasa menjaga dan memelihara
netralitasnya, dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada para peserta
kontestasi pemilihan yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Waspadai
semua ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi akan
terjadi dalam semua tahapan pemilihan. Mitigasi penyelesaiannya bahkan sebelum
permasalahan mencuat ke permukaan.
“Laksanakan dan tingkatkan
koordinasi dengan semua pihak terkait serta unsur anggota Sentra Penegakan
Hukum Terpadu jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan
yang sedang dan akan berlangsung. Jaga suasana tetap kondusif selama
perhelatan kontestasi politik di Indonesia dan laksanakan penegakan hukum
yang tidak memihak (imparsial) serta bebas dari kepentingan politik tertentu,”
ujar Jaksa Agung.
Hadir dalam kunjungan kerja ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. (K.3.3.1).


