Sidang Putusan Perkara Narkotika ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Sidang Putusan Perkara Narkotika

-

Baca Juga

 Sidang Putusan Perkara Narkotika




MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa RIA (29 th) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan berat bersih 1,062 (satu koma nol enam dua) gram.


Terhadap perbuatan Terdakwa RIA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 111 Ayat (1)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.


Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada Hari Rabu 24 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa RIA selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.


Adapun kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 November 2022, Terdakwa RIA menghubungi DEWA (DPO) dengan maksud untuk memesan barang berupa ganja dengan harga senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Ganja tersebut dipakai sendiri di tempat tinggal Terdakwa RIA di Kos Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.


Terdakwa RIA telah melakukan pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali untuk digunakan sendiri. Setelah dilakukan penggeledahan pada Kos Terdakwa RIA, ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 1,062 gram yang disimpan dibawah kasur dalam kamar tidur di Kos Terdakwa.


Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode