Sidang Putusan Perkara Narkotika
-Baca Juga
Sidang Putusan Perkara Narkotika
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa RIA (29 th) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan berat bersih 1,062 (satu koma nol enam dua) gram.
Terhadap perbuatan Terdakwa RIA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada Hari Rabu 24 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa RIA selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Adapun kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 November 2022, Terdakwa RIA menghubungi DEWA (DPO) dengan maksud untuk memesan barang berupa ganja dengan harga senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Ganja tersebut dipakai sendiri di tempat tinggal Terdakwa RIA di Kos Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terdakwa RIA telah melakukan pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali untuk digunakan sendiri. Setelah dilakukan penggeledahan pada Kos Terdakwa RIA, ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 1,062 gram yang disimpan dibawah kasur dalam kamar tidur di Kos Terdakwa.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(*).