SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 03 Mei 2023 pukul 14.30 WIB s/d selesai bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir
dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan,
Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bat dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional
Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan,
SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan
Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh
Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi
Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi
Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Sidang
dibuka pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan tersebut yakni
sebagai berikut :
A.
Terdakwa Ali
Fathur Rohman, ST Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Ali
Fathur Rohman, ST tidak terbukti
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST oleh karenanya dari
dakwaan primair.
3. Menyatakan terdakwa Ali
Fathur Rohman, ST bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST berupa pidana penjara
selama 2 (dua) tahun dikurangi
seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah
agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) Subsidiair
6 (enam) bulan kurungan;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah
·
Bahwa
hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa
Ali Fathur Rohman, ST yaitu :
-
Hal-hal yang memberatkan :
1.
Bahwa
perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah
Kota Batu Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh
rupiah);
2.
Perbuatan
terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan
tindak pidana korupsi.
- Hal-hal yang meringankan :
1.
Terdakwa
belum pernah dihukum sebelumnya;
2.
Terdakwa
adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi
keluarga;
3.
Terdakwa
bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
4.
Terdakwa
mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;
5.
Terdapat
pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.042.053.900,00 (satu milyar
empat puluh dua juta lima puluh tuga ribu Sembilan ratus rupiah).
B.
Terdakwa Juma’ali Alias Jali Dituntut Dengan Tuntutan Supaya
Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Juma’ali Alias Jali
tidak terbukti bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Juma’ali Alias Jali oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Juma’ali Alias Jali
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI
nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juma’ali Alias Jali berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan dikurangi seluruhnya dengan
masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa
tetap ditahan;
5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah
·
Bahwa
hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Juma’ali
alias Jali yaitu :
-
Hal-hal
yang memberatkan :
1.
Bahwa
perbuatan terdakwa telah merugikan
keuangan Negara dalam hal ini negara / daerah cq. Pemerintah Kota Batu sebesar
Rp478.989.533,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan
puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
2.
Perbuatan
terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan
tindak pidana korupsi.
-
-
Hal-hal
yang meringankan :
1.
Terdakwa
belum pernah dihukum sebelumnya;
2.
Terdakwa
adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi
keluarga;
3.
Terdakwa
bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
4.
Terdakwa
mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;
5.
Terdapat
pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.874.283,00 (empat ratus
enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh
tiga rupiah).
Pukul 15.00 WIB sidang selesai dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum.(*).


