SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020

-

Baca Juga

SIDANG  PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 03 Mei 2023 pukul 14.30 WIB s/d selesai bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 

               Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bat  dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

 

               Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

 

Sidang dibuka pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan tersebut yakni sebagai berikut :

 

A.      Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.       Menyatakan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2.       Membebaskan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST oleh karenanya dari dakwaan primair.

3.       Menyatakan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;

4.       Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

5.       Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;

6.       Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah

 

·        Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Ali Fathur Rohman, ST yaitu :

-           Hal-hal yang memberatkan :

1.       Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah);

2.       Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

- Hal-hal yang meringankan :

1.       Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;

2.       Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;

3.       Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;

4.       Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;

5.       Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.042.053.900,00 (satu milyar empat puluh dua juta lima puluh tuga ribu Sembilan ratus rupiah).

 

B.      Terdakwa Juma’ali Alias Jali Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.       Menyatakan terdakwa Juma’ali Alias Jali tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2.       Membebaskan Terdakwa Juma’ali Alias Jali oleh karenanya dari Dakwaan Primair;

3.       Menyatakan Terdakwa Juma’ali Alias Jali bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;

4.       Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juma’ali Alias Jali berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

5.       Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

6.       Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah

 

·        Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Juma’ali alias Jali yaitu :

-          Hal-hal yang memberatkan :     

1.       Bahwa perbuatan terdakwa  telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara / daerah cq. Pemerintah Kota Batu sebesar Rp478.989.533,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);

2.       Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

-           

-          Hal-hal yang meringankan :

1.       Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;

2.       Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;

3.       Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;

4.       Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;

5.       Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.874.283,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

 


Pukul 15.00 WIB sidang selesai dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode