Tim Penyidik Koneksitas Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara TWP AD Berkas Ketiga
-Baca Juga
Tim Penyidik Koneksitas Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara TWP AD Berkas Ketiga
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan 2 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang), yaitu:
1. Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD.
2. AS selaku Direktur PT. Indah Berkah
Utama yang mencarikan lahan.
Penetapan Tersangka ini merupakan yang
ketiga kalinya dalam proses hukum perkara
korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi
Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2020.
Dalam perkara ini, telah dilakukan
pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI
sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa
ahli. Bahwa terdapat bukti permulaan dan
fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan
secara bersama-sama oleh para Tersangka tersebut.
Dari hasil penyidikan awal tersebut, telah dilakukan penyitaan sejumlah
dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor,
Cirebon dan Subang yang terkait dengan para Tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Terdakwa I Brigadir
Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH dijatuhi
pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar
uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00.
Sementara Terdakwa II NI PUTU
PURNAMASARI dijatuhi pidana penjara
selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti
atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00. Dalam perkara berkas
pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736
Milyar.
Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam
perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 Miliar.
Adapun
dalam perkara berkas kedua, Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur
Militer dan Jaksa, menuntut Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI
WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan
kurungan dan membayar uang pengganti
sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun
penjara. Sementara Tim Penuntut Umum menuntut Terdakwa
II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun,
denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar
uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun
penjara.
Kemudian dalam perkara berkas
ketiga dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan Tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas untuk
menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil
pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang. Adapun estimasi kerugian
keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim
Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 Miliar. (K.3.3.1).

