Tim Penyidik Menyita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tim Penyidik Menyita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka IH, dan Tersangka JGP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
1. Tersangka AAL
·
1 (satu) unit
mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik no. rangka
MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
·
1 (satu) unit
sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor
registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin
A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.
·
1 (satu) unit kendaraan
bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda
HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka
MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
·
1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN,
merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver,
nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
·
1 (satu) unit kendaraan
roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merk Triumph type Tiger 1200 Rally
Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor
mesin VAR5331.
·
1 (satu)
bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08,
Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi:
Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove
Dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
antara PT. Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
2. Tersangka GMS
·
1 (satu) unit mobil
merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT. MORA TELEMATIKA
INDO dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna
hitam metalik beserta kunci kontaknya.
·
1 (satu) unit mobil
merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka:
JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417 warna hitam beserta kunci kontaknya.
·
1 (satu)
bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di
Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.
3. Tersangka IH
·
1 (satu)
bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak
di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan
Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak
Milik No.01731 atas nama IH.
·
1 (satu)
bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di
Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas
nama Siska Suryaman.
4. Tersangka JGP
·
1 (satu) unit mobil
Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B
10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang
bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(*).