Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berhasil Mengamankan Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berhasil Mengamankan Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 18:30 WIB dan bertempat di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : FALY KARTINI
SIMANJUNTAK
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : :
39 tahun / 21
April 1984
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek
Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001/RW. 010, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan
Batam Kota, Kota Batam dan Jalan Seroja No. 27, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Agama :
Islam
Pekerjaan : Swasta
Berdasarkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September
2015, FALY KARTINI SIMANJUNTAK
terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit
pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana
penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana
kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074
subsidair 1 bulan kurungan.
Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi
panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Keberadaan Terpidana di Pekanbaru
berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan
informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi
pada Rabu 24 Mei 2023. Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana
pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk
penjemputan Terpidana.
Saat akan dilakukan
pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat
terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk
menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya
berhasil mengamankan Terpidana.
Usai berhasil
diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan
sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana
diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna
dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).