Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit
-Baca Juga
Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi.
Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan
Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara
terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut
divonis dengan pidana relatif berat.
Untuk perkara berkas TWP AD pertama dengan
nilai kerugian Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31
Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH,
S.E., M.Si. dijatuhi
pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6
bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak
bisa membayar kerugian negara tersebut.
Sementara itu, Terdakwa II NI PUTU
PURNAMASARI S.E. dijatuhi
pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6
bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak
bisa membayar kerugian negara tersebut.
Berselang lima bulan kemudian tepatnya 15 Mei
2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis
Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat
terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750
juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang
pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun
apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.
Untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi
pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6
bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun
apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.
Vonis pengadilan militer ini lebih ringan
dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer
Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer
Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda
TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi
penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan
siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat
kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.
Dampak dari perkara ini tidak sekedar kerugian
dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit belum diterima sama
sekali, sebab langsung dipotong. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa
jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.
Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang
prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit
dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak
huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan
oleh para Terdakwa.
Tak hanya itu, perkara ini menimbulkan kerugian
terhadap TNI AD, dalam hal ini program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan
Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP
menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak
semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak
negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam
pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.
JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik
Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan
hanya sekedar menghukum orang di penjara. Hal yang lebih penting yakni melalui
mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat
penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum),
Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan
juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit
dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.
Dari dua perkara ini, JAM PIDMIL melalui
mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan,
uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari
pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana
amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.
Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga
tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis
Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan
tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.
Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut
Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, diharapkan
bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat
mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi
pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara
tersebut.
Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di
pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan
orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari
para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya
proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para
Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan melakukan
tindakan korupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam
program TWP ini.
JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes
TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan
aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.
(K.3.3.1).

