1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 15 Juni 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis
Utama Prima, berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Untuk
mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20
hari terhitung sejak 15 Juni
2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Peranan Tersangka YUS dalam perkara
ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses
yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas
pekerjaan tersebut, Tersangka YUS
menerima keuntungan ilegal sehingga
Negara mengalami kerugian.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).