Akhir Pelarian Pelaku Penipuan 69 Miliar Terhenti Di Polresta Malang Kota ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Akhir Pelarian Pelaku Penipuan 69 Miliar Terhenti Di Polresta Malang Kota

-

Baca Juga

Akhir Pelarian Pelaku Penipuan 69 Miliar Terhenti Di Polresta Malang Kota



Kota Malang,pojokkirimapro.com.Masih teringat dengan Fitra Ardhita Nurullisha (31), sosok pria asal Kota Malang yang dilaporkan hilang selama 4 bulan oleh keluarganya? Fitra yang juga terlibat penipuan itu akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.


Pelarian Warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berakhir setelah polisi mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan pada Senin (26/6).


"Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).



Perwira yang akrab disapa Buher itu menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan dan mengamankan Fitra. Terutama berkaitan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan dengan nilai kerugian mencapai Rp 69,7 miliar.


Dalam aksinya Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang. Antara lain HP dan laptop.


"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian Rp 69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan," beber Budi Hermanto.


Menurut Budi Hermanto, ada 4 laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.


Jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," tuturnya.



Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode