Buruh Harian Lepas di Kabupaten Bandung Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
-Baca Juga
Buruh Harian Lepas di Kabupaten Bandung Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA,pojokkirimapro.com.SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.
Namun
malang, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm)
harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan
penganiayaan terhadap saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm).
Kejadian
bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tiba di rumahnya,
ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO sedang
memanen buah alpukat di dekat kediaman SUTIANA
bin O. SULAEMAN (alm). Awalnya,
saat melihat kejadian tersebut, SUTIANA
bin O. SULAEMAN (alm) tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam
rumahnya.
Namun tak
lama kemudian, saat SUTIANA bin O.
SULAEMAN (alm) keluar dari rumah, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT
(alm) dan saksi TITO WILIYANTO masih memanen buah alpukat, sehingga SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menghampiri serta menegur keduanya. Berawal
dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) langsung
mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) serta mengayunkannya ke kepala saksi.
Akibat pukulan tersebut, saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) mengalami luka memar
di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari
nafkah.
Akibat
perbuatannya, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm)
dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bandung.
Setelah
menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf
kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
SUGENG SUMARNO, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui
mediasi penal.
Proses
perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan
saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini
juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten
Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.
Pada kesempatan
tersebut, Jaksa Fasilitator IRA IRAWATI, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, AEP
HIDAYAT bin DAYAT (alm) berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dan menerimanya dengan ikhlas.
Usai tercapainya kesepakatan
perdamaian
antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum.
Kini, Tersangka
SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang
diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.
Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) pun dapat kembali berkumpul dengan
keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Adapun alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan,
yaitu:
·
SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm)
baru pertama kali melakukan tindak pidana;
·
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
·
SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak akan mengulangi
perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;
·
SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) sanggup dan bersedia
menanggung biaya pengobatan korban;
·
Pihak
korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum
positif;
·
Kepentingan
korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
·
Penghindaran
stigma negatif;
·
Respon
dan keharmonisan masyarakat;
·
Kepatuhan,
kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi
setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan
jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan
menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya
keadilan restoratif.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi AEP HIDAYAT bin
DAYAT (alm) yang tulus memaafkan SUTIANA
bin O. SULAEMAN (alm). JAM-Pidum berharap SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menjadikan kejadian ini sebagai
pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).