Direktur PPS: Pengamanan Pembangunan Strategis Untuk Meminimalisir Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek Strategis
-Baca Juga
Direktur PPS: Pengamanan Pembangunan Strategis Untuk Meminimalisir Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek Strategis
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 27 Juni 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Direktur PPS melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindak
lanjut dari pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), yang akan mengajukan permohonan dalam rangka percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah. Tujuan diadakan rapat ini untuk menyeragamkan dan
penyebaran informasi, serta menjadi bahan informasi kegiatan pengamanan
pembangunan strategis di pusat dan daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, pasti terdapat Ancaman,
Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Maka berdasarkan pemaparan awal, telah
dilakukan inventarisir dan terdapat beberapa potensi AGHT yang secara global
dapat disampaikan sebagai berikut:
1.
Kriteria prioritas dan readlines
harus sesuai (desain, lahan, dan dokumen lingkungan yang memadai);
2.
Minimnya waktu pelaksanaan hanya
selama 6 bulan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak tepat waktu;
3.
Peningkatan dan pembangunan jalan
dapat bersinggungan dengan kawasan;
4.
Penyusunan dokumen perencanaan dan
kelengkapan perizinan yang tidak seragam di masing-masing daerah, sementara
spesifikasi yang disusun disesuaikan dengan standar nasional sehingga tidak
semua meterial tersedia di setiap daerah;
5.
Tidak semua Pemda siap
mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah
diserahterimakan;
6.
Tidak semua Pemda mampu menyediakan
dukungan lahan siap bangun.
“Perlu kami laporkan juga, bahwa pengamanan dalam rangka
pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder
yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi
dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan
kewenangan, namun untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam
pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, sehingga dapat berjalan lancar serta
sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS,” ujar Direktur PPS.
Direktur PPS juga menyampaikan terima kasih kepada Asisten
Intelijen dan Kasi D dari Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, serta seluruh Tim
PPS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atas dedikasi dan pengabdiannya kepada
nusa dan bangsa. (K.3.3.1).