EKSEKUSI PARA TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

EKSEKUSI PARA TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

-

Baca Juga

EKSEKUSI PARA TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 pukul 14.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan eksekusi terhadap para Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu yakni Terpidana Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko yang mana Para Terdakwa tidak melakukan Upaya Hukum Banding dan Para terdakwa menerima Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Putusan Pengadilan Tipikor telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewidsje).

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang  yang melaksanakan Eksekusi terhadap para Terpidana yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

 

Perlu diketahui, keempat Terpidana Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

 

Adapun pelaksanaan Eksekusi terhadap keempat Terpidana tersebut, berlangsung dari pukul 14.00 WIB s/d 15.00 WIB yang diawali dengan penjemputan dari Rumah Tahanan Tipikor Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan di pindahkan ke Rumah Tahanan Luwukwaru Malang, hal tersebut di lakukan berdasarkan Putusan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang amar Putusannya yakni sebagai berikut :

1.      Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April 2023 atas nama Terpidana Ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama  8 (delapan) tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), Subsidair 3 (tiga) tahun pidana penjara;

2.      Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 163/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April 2023 atas nama Terpidana Jonni Suprapto, S.Kom bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh juta rupiah), Subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara;

3.      Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 164/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April 2023 atas nama Terpidana Fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama  4 (empat) tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;

4.      Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 162/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April 2023 atas nama Terpidana Fredy Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;

 

Bahwa Pukul 15.00 WIB pelaksanaan Eksekusi selesai berjalan denga naman dan lancar.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode