JAM-Intelijen: Jajaran Intelijen Agar Tidak Terperangkap Dengan Praktik-Praktik Transaksional Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Maupun Proyek Prioritas
-Baca Juga
JAM-Intelijen: Jajaran Intelijen Agar Tidak Terperangkap Dengan Praktik-Praktik Transaksional Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Maupun Proyek Prioritas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 27 Juni 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen
mengatakan mengacu pada arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, merupakan tugas dan fungsi
bidang Intelijen Kejaksaan guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan
dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi tidak
mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakeholder
yang terus seiring sejalan bersama-sama bekerja, guna menyukseskan proyek
tersebut agar tercapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu Tepat Waktu, Tepat
Mutu, dan Tepat Sasaran,” ujar JAM-Intelijen.
Kegiatan pengamanan pembangunan
strategis dilakukan terhadap pekerjaan yang dimohon untuk dilakukan pengamanan
terkait potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT)
yang dapat mengancam keberhasilan pekerjaan PSN, bahkan bisa menggagalkan
Proyek Strategis yang sudah diprogramkan. Secara umum, AGHT dapat muncul dalam
pelaksanaan pekerjaan, baik itu Proyek Strategis Nasional maupun Proyek
Prioritas, sehingga diperlukan langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS yang
meliputi:
a. Pengamanan personil yang terlibat dalam proses
perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya,
pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari
luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi
integritas, objektivitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengamanan materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi
pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi, menghambat, serta
menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
c. Perizinan yaitu berkoordinasi dengan pemohon dan/atau dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap
kendala proses perizinan yang disebabkan kekosongan hukum, ketidakjelasan,
tumpang tindih peraturan perundang-undangan, dan/atau pungutan liar.
“Kegiatan Tim Pengamanan Pembangunan
Strategis sangat vital dan tidak sekedar pelaksanaan seremonial belaka. Sebab apa
yang kita laksanakan sekarang ini, menjadi pertaruhan jati diri bangsa
Indonesia,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen selaku pimpinan di bidang Intelijen berpesan agar
bersama-sama melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis, proyek
prioritas, maupun proyek bersifat strategis lainnya. JAM-Intelijen mengingatkan
kepada jajaran intelijen agar tidak terperangkap dengan
praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis
maupun proyek prioritas yang dikawal.
“Kita tidak boleh
terbelenggu adanya AGHT yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya
maupun muncul saat pelaksanaan. Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk
mencari pemecahan dari AGHT yang timbul, serta berkarya dengan mengoptimalkan
segala potensi yang telah ada. Saya yakin apabila terjalin kerja sama dari
seluruh stakeholder, kita dapat melaksanakan proyek tersebut dengan
Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran sebagaimana kita harapkan,” ujar
JAM-Intelijen.
Rapat dihadiri
oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur, Kapuspenkum, para Asisten
Intelijen, Kasi D dari seluruh Indonesia, serta Tim PPS pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen. (K.3.3.1).

