JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 07 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1)
KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
2.
Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH
DAVID ENGELHARD dari
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
4. Tersangka THRIVER
MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari
Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang
Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
7. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari
Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar
yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka EKO PRAYITNO als EKO dari
Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
10. Tersangka SITI AMINAH binti AHMAD SURAJI dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11. Tersangka ROKY alias IKY bin PARINGOTAN dari
Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12. Tersangka PADLY NOR bin RABBANI dari Kejaksaan
Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka YODY FREDERIK RANDE KALALO bin HENDRIK
KALALO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
14. Tersangka DEPRI ERLANGGA alias ANGGA bin ARDIKA dari
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
15. Tersangka RIZALMAN SAPRI bin SELAMET dari
Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16. Tersangka ROBIN PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK dari
Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka KIKI PARAMITA binti NAZIRIN dari
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
18. Tersangka SRI RAHAYU binti JAUHARI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

