JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 27 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka ASRUL Bin LA SIRUDI dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka WAWAN Alias AWA Bin BAIDUN dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka SURYNI Alias YANI Binti JUREMI dari
Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
4. Tersangka TABIIN Bin MUH. KOHLIL dari Kejaksaan
Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4)
jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka PATRIKS MEIYANTO OHEE dari Kejaksaan
Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
6. Tersangka RUSLI Alias UCHE dari Kejaksaan
Negeri Fakfak, yang disangka Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka SUDIRMAN Alias SUDI Bin SABIR dari
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka dr. LUSI ANASTASIA Alias UCI Binti SAGO
GANI dari Kejaksaan Negeri Palopo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP
tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
9. Tersangka ARIFIN NURHADA Bin MOHAMMAD SALEH dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
10. Tersangka RITA APRIALSYAH Binti AZHARI dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
11. Tersangka ROBBIE CANTONA PERMANA Bin ENCANG PERMANA
dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
12. Tersangka ODIH Bin JEDING (Alm) dari Kejaksaan Negeri
Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka I MUHAMMAD AHSYUR JAELANI
Alias ACUL Bin SYAHRUL, Tersangka II IRFAN SYAH Alias IFAN Bin
CECEP CEPI, dan Tersangka III RIZKI ARIFIN HIDAYAT Bin
YANTO SUPRIATNA dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka MUCHAMAD NUGRAHA Alias
ASEP Bin YAYAT TARYAT dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
15. Tersangka IBRAHIM JALIL Alias JALIL dari Kejaksaan Negeri
Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka LAURENCUS HERU PINEM Als RAMBAN dari Cabang Kejaksaan Negeri
Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
17. Tersangka ELYAS SURANTA KACARIBU Als SURAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga,
yang disangka melanggar Pasal 480
Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka YOS CANDRA dari Kejaksaan Negeri
Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam
Keluarga.
19. Tersangka NICOLAUS VALENTINO SIMANJUNTAK Als NIKO dari
Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).