KASUS YANG SEDANG DIHADAPI ANAK / ADIK SYARIFIAH ATAS PENGADUAN OLEH PEMERINTAH KOTA JAMBI
-Baca Juga
KASUS YANG SEDANG DIHADAPI ANAK / ADIK SYARIFIAH ATAS PENGADUAN OLEH PEMERINTAH KOTA JAMBI
JAMBI,pojokkirimapro.com.Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon
Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum
Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan
Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.
2. Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa
Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi
(anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai
Kabag Hukum Pemkot Jambi.
3. Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa
Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan
tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa
melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa
Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara
kedinasan.
4. Sehubungan hal tersebut, mohon agar
kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan
dengan Kejaksaan RI.
Namun
demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah2 Mediasi antara pelaku/
keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa
yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua.(*).