Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 07 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa
yaitu NAN selaku SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa
bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton
Precast,
Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT
Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1).