Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 13 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. H
selaku Direktur Keuangan
PT Aplikanusa Lintas Arta.
2. DT
selaku Pemilik PT Anugrah
Mega Prakasa.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).