Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
1.
FM
selaku Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
2.
PPJ
selaku Kasubdit
Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
VG
selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru.
4.
EP
selaku Karyawan PT Viola Davina.
Adapun keempat
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1).