Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 27 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
II selaku Research and Business Development Manager periode
2015-2017.
2.
AA selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode
2022-2023.
3.
BEP selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode
2018-2022.
4.
NSW selaku Business Development and Engineering Bureau Head PT
Antam, Tbk. periode 2013-2014 dan juga merangkap sebagai Finance Bureau Head
periode 2013.
5.
ABF selaku Koordinator Pengawas Produk dan Pemasaran Mineral
ESDM.
6.
RA selaku Business Development and Engineering Manager PT
Antam, Tbk. periode 2010.
Adapun
keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).