Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 20 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta
merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT
Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
2.
M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.
3.
BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta
merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan
Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
4.
LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
5.
SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi.
6.
AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
7.
ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko PT Antam.
Adapun
ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1).