Kerja Sama JAM PIDMIL dan STHM Selenggarakan Seminar tentang Acara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana
-Baca Juga
Kerja Sama JAM PIDMIL dan STHM Selenggarakan Seminar tentang Acara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Juni 2023 bertempat di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”
Sebagai pembicara dalam seminar dihadiri oleh
Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi,
Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran,
S.H., M.Si., M.H., dan Hakim Agung Ad
Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr.
Agustinus, S.H., M.H.
Narasumber yang pertama Dr. Bambang Suheryadi
Dosen Fakultas Hukum Unair memaparkan materi mengenai “Koneksitas dalam
Perspektif Hukum Militer”, menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer. Hukum Militer diatur secara khusus, agar
prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan
negara.
Dalam hukum militer, terdapat pengaturan
tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum,
diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap
prajuritnya.
Terhadap tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama
sudah mengatur pemeriksaan koneksitas
baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
“Pengembangan hukum pidana formil ke depan
tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena
adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur
berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Dr.
Bambang Suheryadi.
Ia juga menyampaikan bahwa mencermati
perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang
strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di bidang teknis penuntutan pada konteks single
prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk
menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.
Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.)
Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara
Koneksitas dan Kompleksitasnya”, menuturkan bahwa secara struktural JAMPIDMIL
adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan
penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan
unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam
penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik
seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya
pengembalian aset dalam perkara korupsi.
“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara
koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang
bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak
pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel
pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran.
Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam
kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi
besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan
sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.
Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H.,
M.H. memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah
Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak
Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa
koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam
lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
Seminar Nasional ini diselenggarakan secara
terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan diikuti sekitar 1.500 peserta lainnya
secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi
di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari
Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten
Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi
Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (K.3.3.1).