Penyerahan MoU Kejaksaan RI dengan TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum
-Baca Juga
Penyerahan MoU Kejaksaan RI dengan TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 12 Juni 2023 bertempat di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan penyerahan berkas Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Adapun MoU ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI
dengan TNI memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber
daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua
pihak, khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), yaitu
dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan
hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL.
Dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi:
·
pendidikan dan
pelatihan;
·
pertukaran informasi
intelijen untuk kepentingan penegakan hukum;
·
penugasan Prajurit TNI
di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
·
penugasan Jaksa sebagai supervisor
di Oditurat Jenderal TNI;
·
dukungan dan bantuan
personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
·
pemberian pendampingan
hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan
hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
·
pemanfaatan sarana dan
prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
·
koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas.
Turut hadir Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri. (K.3.3.1).




