PENYERAHAN UANG RESTITUSI KEPADA SDS YANG MERUPAKAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA
-Baca Juga
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari ini, Selasa tanggal 06 Juni 2023 dilaksanakan Penyerahan Uang Restitusi kepada Korban SDS berupa uang tunai sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH dan juga disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Dimana pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang lalu, Putusan tingkat KASASI dari Mahkamah Agung RI dengan Amar Putusan Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023 atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul yang amar putusannya sebagai berikut :
-
Menolak Permohonan Kasasi dari
Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Pemohon Kasai
II/Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA alias KO JUL tersebut;
-
Membebankan kepada Terdakwa
untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu
lima ratus rupiah);
Perlu diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut menguatkan Putusan dari tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 1003/PID.SUS/2022/PT SBY 17 November 2022 dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan
terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan
Persetubuhan Dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan
sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua”;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300. 000.000,00
(tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum
terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat
puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga
Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uag Restitusi paling lama
1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan
dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk
membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti
selama 1 (satu) tahun kurungan;
4. Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan
Terdakwa tetap ditahan
Hal tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023, Mahkamah Agung RI dalam Amar Putusannya selain Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, Mahkamah Agung RI juga Menghukum terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah).(*).