PENYERAHAN UANG RESTITUSI KEPADA SDS YANG MERUPAKAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN UANG RESTITUSI KEPADA SDS YANG MERUPAKAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA

-

Baca Juga

PENYERAHAN UANG RESTITUSI KEPADA SDS YANG MERUPAKAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari ini,  Selasa tanggal 06 Juni 2023 dilaksanakan Penyerahan Uang Restitusi kepada Korban SDS berupa uang tunai sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH dan juga disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.


Dimana pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang lalu, Putusan tingkat KASASI dari Mahkamah Agung RI dengan Amar Putusan Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023 atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul yang amar putusannya sebagai berikut :

-          Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Pemohon Kasai II/Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA alias KO JUL tersebut;

-          Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

              


Perlu diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut menguatkan Putusan dari tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 1003/PID.SUS/2022/PT SBY 17 November 2022  dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut :

1.       Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua”;

2.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300. 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3.       Menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uag Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan;

4.       Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5.       Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan


Hal tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023, Mahkamah Agung RI dalam Amar Putusannya selain Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, Mahkamah Agung RI juga Menghukum terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah).(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode