SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA PEMBUNUHAN AN TERDAKWA AMIN
-Baca Juga
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA PEMBUNUHAN AN TERDAKWA AMIN
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari senin Tanggal 05 Juni 2023 pukul 15.15 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Pembunuhan terhadap Korban Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt 02 Rw 02 di Villa Sumitomo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH
(Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu).
Kemudian Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Titik
Satyawati Yun Irianti, SH. M.Hum (Ketua Majelis), Brelly Yuniar Dien Wardi
Haskori, SH. M.H (Hakim Anggota) dan Arief Karyadi, SH. M.Hum (Hakim Anggota)
serta Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa yakni Amin, SH
Sidang
dibuka pukul 15.15 WIB dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan tersebut yakni Menuntut
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menyatakan
terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena mengalami gangguan
kejiwaan yang berat berupa gangguan penilaian realita yang dalam istilah
kedokteran dikenal dengan istilah gangguan psikotik;
3. Memerintahkan
agar terdakwa dimasukkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang
guna menjalani rehabilitasi mental / jiwa selama 1 (satu) tahun dengan biaya
Negara;
4. Menyatakan
barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah sandal wanita warna coklat yang
terdapat bercak darah -
1 (satu) buah jam tangan wanita merk MICHAEL
KORS warna silver yang terdapat bercak darah -
1 (satu) buah keset motif warna warni panjang 57
cm lebar 40 cm yang terdapat bercak darah -
1 (satu) buah kemeja panjang motif kotak-kotak
warna abu-abu yang terdapat bercak darah -
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru
yang terdapat bercak darah -
1 (satu) buah bra warna coklat yang terdapat
bercak darah -
1 (satu) kaos singlet warna hitam yang terdapat
bercak darah -
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda yang
terdapat bercak darah -
Resapan darah di
kasa yang diambil pada lantai kamar mandi di dalam kamar No.3 Villa Sammitomo
tempat ditemukan korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA -
1 (satu) buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban
FELISTIARA ENGGAR KASUARINA -
1 (satu) buah spuite yang berisi darah ±2ml milik korban
FELISTIARA ENGGAR KASUARINA -
1 (satu) buah stik swab vagina dari korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA -
1 (satu) buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban
FELISTIARA ENGGAR KASUARINA -
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan
stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau
warna hijau yang terdapat bercak darah -
1 (satu) buah helm merk SHEL warna putih
bermotif garis warna hitam ungu -
1 (satu) buah jas hujan warna orange -
1 (satu) buah baju lengan panjang motif batik warna
abu-abu -
1 (satu) buah celana jeans panjang merk JCC
JEANS warna abu-abu Dirampas
untuk dimusnahkan -
1 (satu) unit
sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC Noka :
MH1JF5116BK746624 Nosin : JF51E1743199 Dikembalikan kepada Saksi Ani Susana -
1 (satu) buah
flashdisk merk PNY warna abu-abu kapasitas 2 GB yang berisi 2 (dua) buah file
rekaman CCTV area garasi rumah Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt 02 Rw 02 Kel.
Songgokerto Kota Batu berdurasi 1 menit 17 detik dan 25 menit 11 detik Dikembalikan kepada Saksi Benar Sunaryo |
5. Membeban biaya
perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara.
Bahwa
Kronologis terjadinya tindak pidana yakni Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022
bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bulurejo, Rt.001 Rw.009,
Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terdakwa mendapat bisikan
gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti dikarenakan menyembah
fir’aun, kemudian setelah mendapat bisikan tersebut terdakwa mengambil 1
(satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang
4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang berada di rumahnya
kemudian oleh terdakwa selipkan di pada baju yang dikenakan terdakwa, terdakwa
selanjutnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol
N-4255-EDC milik saksi Ani Susana dan kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa
berangkat menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu dengan maksud dan
rencana untuk membunuh perempuan
PSK. Bahwa
sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt. 02
Rw. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu yang saat itu tidak ada penjaga villa dan
kemudian terdakwa masuk ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo. Kemudian tidak
lama setelah itu datang penjaga villa yakni Saksi Benar Sunaryo dan Saksi
Li’in, Saksi Benar Sunaryo kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan maksud
terdakwa datang ke Villa tersebut serta menawarkan wanita penghibur kepada
terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya, Saksi Benar Sunaryo kemudian
menghubungi Saksi Eko Wahyudi menanyakan apakah ada wanita penghibur dan
dijawab ada. Saksi Benar Sunaryo kemudian menyampaikan ada wanita penghibur
dengan biaya Rp250.000,- kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya.
Kemudian sekitar 15 menit Saksi Eko Wahyudi datang ke Villa tersebut bersama
dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina, Saksi Benar Sunaryo kemudian
mengantar Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa
untuk menemui terdakwa dan selanjutnya Saksi Benar Sunaryo turun ke Lantai 1
dan berbincang dengan Saksi Eko Wahyudi. Bahwa kemudian saat terdakwa berdua
dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina di dalam Kamar No. 3 Lantai 2 Villa
Sammitomo tersebut, pada saat Korban Felistiara Enggar Kasuarina hendak ke
kamar mandi, terdakwa ambil dengan tangan kanan 1
(satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang
4,5 cm warna hijau yang diselipkan di bajunya dan kemudian terdakwa tarik dan
pegang rambut Korban
Felistiara Enggar Kasuarina dengan tangan kiri dan selanjutnya terdakwa
langsung menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggar Kasuarina hingga
terjatuh, terdakwa kemudian menyayat lagi leher Korban Felistiara Enggar
Kasuarina dan selanjutnya menyeret tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke
dalam kamar mandi, kemudian terdakwa cuci 1
(satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang
4,5 cm warna hijau tersebut dan setelahnya terdakwa masukkan ke dalam baju
terdakwa, setelah itu terdakwa bergegas keluar dari Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo
namun diketahui oleh Saksi Li’in yang melihat ada bercak darah dan kemudian
berteriak meminta bantuan kepada Saksi Benar Sunaryo, terdakwa kemudian
dihentikan oleh Saksi Benar Sunaryo dan pada saat itu terdakwa melakukan
perlawanan sembari mengeluarkan 1 (satu) buah pisau
yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau
yang disimpan di bajunya, terdakwa selanjutnya berusaha melarikan diri dengan 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC namun
dihentikan oleh Saksi
Eko Wahyudi, kemudian karena situasi semakin ramai banyak warga yang
berdatangan hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan, Saksi Nuer
Hadi Dwi Cahyono yang ada di lokasi saat itu kemudian mengecek kondisi Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo
dan mendapati tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina dalam kondisi tidak
bergerak serta berlumuran darah di dalam kamar mandi, tidak lama setelah itu
datang petugas kepolisian dan terdakwa diamankan.
Pukul
15.30 WIB sidang selesai dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 12 Juni
2023 dengan Agenda yakni PembacaanPledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum.
Yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Korban Felistiara Enggar Kasuarina
Yang meringankan:
Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang berat berupa gangguan penilaian realita yang dalam istilah kedokteran dikenal dengan istilah gangguan psikotik.(*).