SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK AN TERDAKWA MULIYANI als MUL
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK AN TERDAKWA MULIYANI als MUL
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari senin Tanggal 12 Juni 2023 pukul 12.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap SN yakni anak berusia 14 Tahun dengan terdakwa Muliyani alias Mul yang merupakan paman dari Korban.
Identitas Terdakwa yakni nama
Lengkap Muliyani alias Mul, Tempat Lahir : Malang, Umur/tanggal Lahir : 42 Tahun/ 16 Juli 1980, Jenis Kelamin : Laki
-Laki, Tempat Tinggal : Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,
Pekerjaan : Buruh Tani
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Gusti Made Dwi Kartika, SH . Kemudian Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Harlina
Rayes, SH.M.Hum (Ketua Majelis), Natalia Maharani, SH (Hakim Anggota) dan Safruddin,
SH. M.H (Hakim Anggota)
Sidang
dibuka pukul 12.00 WIB dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:
- Menyatakan
Terdakwa MULIYANI als MUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang
mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa MULIYANI als MUL dengan Pidana Penjara selama 15
(lima belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar
Rp937,500,000,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan
agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
ribu rupiah).
Bahwa
Kronologis terjadinya tindak Pidana Yakni pada bulan juli 2022 bermula saat
Korban diajak untuk belajar motor oleh Terdakwa ke Wilayah Panderman Hill dan
kemudian Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak Korban
ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah Kawasan Jl. Panderman Hills Desa
Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, awalnya Korban Menolak tapi Korban diseret
oleh Terdakwa dan Terdakwa mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti
kemauannya dan akan diberi uang 50 ribu jika menuruti kemauannya akhirnya dengan
rasa takut dan terpaksa, Korban menuruti kemauan Terdakwa. Kemudian selang satu minggu terdakwa kembali
mengajak Korban untuk belajar Motor dan kembali melakukan aksi bejatnya di Semak
Semak sekitar Kawasan Jl. Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu,
selanjutnya pada bulan Agustus, September dan November, Terdakwa melakukan Aksi Bejatnya di rumah Korban yang tidak lain
merupakan rumah dari Kakak Kandung terdakwa sehingga pada bulan Januari 2023
Korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS. Hasta Brata Kota Batu dengan usia
kehamilan 24 Minggu.
Bahwa terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/ penasehat hukum menyatakan sikap Pikir – pikir.(*).