SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK AN TERDAKWA MULIYANI als MUL ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK AN TERDAKWA MULIYANI als MUL

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK AN TERDAKWA MULIYANI als MUL

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari senin Tanggal 12 Juni 2023 pukul 12.00 WIB s/d  selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap  SN yakni anak berusia 14 Tahun dengan terdakwa Muliyani alias Mul yang merupakan paman dari Korban.

 

               Identitas Terdakwa yakni nama Lengkap Muliyani alias Mul, Tempat Lahir : Malang, Umur/tanggal Lahir :  42 Tahun/ 16 Juli 1980, Jenis Kelamin : Laki -Laki, Tempat Tinggal : Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Pekerjaan : Buruh Tani

 

               Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Gusti Made Dwi Kartika, SH . Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Harlina Rayes, SH.M.Hum (Ketua Majelis), Natalia Maharani, SH (Hakim Anggota) dan Safruddin, SH. M.H (Hakim Anggota)

 

Sidang dibuka pukul 12.00 WIB dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:

 

  1. Menyatakan Terdakwa MULIYANI als MUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;

 

  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULIYANI als MUL dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp937,500,000,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

 

  1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Bahwa Kronologis terjadinya tindak Pidana Yakni pada bulan juli 2022 bermula saat Korban diajak untuk belajar motor oleh Terdakwa ke Wilayah Panderman Hill dan kemudian Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak Korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah Kawasan Jl. Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, awalnya Korban Menolak tapi Korban diseret oleh Terdakwa dan Terdakwa mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya dan akan diberi uang 50 ribu jika menuruti kemauannya akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, Korban menuruti kemauan Terdakwa.  Kemudian selang satu minggu terdakwa kembali mengajak Korban untuk belajar Motor dan kembali melakukan aksi bejatnya di Semak Semak sekitar Kawasan Jl. Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, selanjutnya pada bulan Agustus, September dan November, Terdakwa melakukan  Aksi Bejatnya di rumah Korban yang tidak lain merupakan rumah dari Kakak Kandung terdakwa sehingga pada bulan Januari 2023 Korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS. Hasta Brata Kota Batu dengan usia kehamilan 24 Minggu.

 


Bahwa terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/ penasehat hukum menyatakan sikap Pikir – pikir.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode