Tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Terkait Laporan Terdakwa HARIS AZHAR dkk mengenai 5 Orang Jaksa yang Menyidangkan Perkaranya
-Baca Juga
Tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Terkait Laporan Terdakwa HARIS AZHAR dkk mengenai 5 Orang Jaksa yang Menyidangkan Perkaranya
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa HARIS AZHAR dkk kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa.
Berdasarkan
informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa
Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023
dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum
saksi Luhut Binsar Pandjaitan (JUNIVER GIRSANG & PARTNERS) yang ditujukan
kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim,
serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut
Umum. Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan
maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan
persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan
tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.
Oleh
karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi
yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat
dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia
hadir pada Kamis 08 Juni 2023. (K.3.3.1).