Tindakan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Menegakan Integritas Kejaksaan RI
-Baca Juga
Tindakan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Menegakan Integritas Kejaksaan RI
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 27 Juni 2023 bertempat di ruang kerja Jaksa Agung, dalam bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan terkait dengan membangun citra dan marwah Kejaksaan RI.
Jaksa Agung menuturkan bahwa kepercayaan publik tidak bisa
hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti
penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata
usaha negara, serta pidana militer. Tetapi, meningkatnya kepercayaan publik juga
sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan/menindak oknum insan Adhyaksa
(Jaksa/pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan
kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan
publik.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita
merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan
masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum
Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam setiap kesempatan
menyampaikan “jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum
Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan
apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah
Kejaksaan.”
Tindakan tegas Jaksa Agung berhasil menurunkan jumlah
pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni
2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan 2023 (s/d
Juni: 28 pelanggaran). Ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk
pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023. Oleh karena
dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses
secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu 3 orang di wilayah
Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang
di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep, dimana rata-rata seluruhnya
sudah pada tahap persidangan.
Bahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah
menonaktifkan pejabat bintang 2 (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi/Direktur). Tak
cukup dengan itu, bahkan juga mencopot Jaksa yang bersangkutan menjadi tata usaha,
sekaligus 2 orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1
orang Koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang
turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.
Tindakan tegas Jaksa Agung bukan saja merespon berbagai
laporan/pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia,
namun terhadap pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media
sosial juga direspon sangat cepat. Hal ini dilakukan karena tidak ingin
persoalan-persoalan yang ada mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah
institusi Kejaksaan.
Jaksa Agung akan menerapkan zero tolerance terhadap
pelanggaran berat. “Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan
dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan
apapun jabatan kita.” (K.3.3.1).

