Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air
-Baca Juga
Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi
Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena
dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit
menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke
Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya
Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai
korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di
Mae Sot pada November 2022.
Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan
bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari
tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru
dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di
Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan
oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.
Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di
Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand
(Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam
WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah
penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan
Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO
tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, Atase
Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan
Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana
yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan
memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat
melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap
keenam korban dari TPPO.
Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan
oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan
Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan
penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. Oleh karenanya, keenam
korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil
menunggu proses keimigrasian.
Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan
sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui
proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi
Chiang Rai.
Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus
bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh
karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud
untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati
serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat. (K.3.3.1).