Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 13 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka URIANTO bin
JASIM
dari Kejaksaan Negeri Seluma yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP
tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Tersangka ZULHAMDAN bin RIIBAIN (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ARDIANSYAH als CUPLIS bin FAUZI dari
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1)
KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka KURAIS dari Kejaksaan Negeri Donggala
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka RULIYANTO HASAN dari Kejaksaan Negeri Morowali yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6. Tersangka MOH. RAFLI alias RAFI dari
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
7. Tersangka BAMBANG MARADOINGAN TUA SINAGA dari
Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka FOANOITA HAREFA dari
Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9. Tersangka SYAMSUL bin (Alm.) KIBE dari
Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53
Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka MUHAMMAD SIGIT DIAZ PANGESTU bin
SURYA MULYONO dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka JOHNY IHALAUW alias JOHNY dari Cabang
Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka RADITYA WIDIGDO PRAKOSO Alias RADIT
bin (Alm.) TARWIJO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka I HARIS HAERUDIN alias JEFRI bin ZAINI dan Tersangka II SYAMSUL ARIFIN alias IPIN bin MASYHUD dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka ARIYANTIH
binti RAIS SUGIANTO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).